Archive for the ‘Uncategorized’ Category

Paham Keagamaan Muhammadiyah

9 Maret 2010

MAKALAH
PAHAM KEAGAMAAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi sebagian tugas mata kuliah SPM
Dosen pengampu : Drs. Ari Anshori, M.Ag

Disusun oleh:
Y a h y a
I000080019

FAKULTAS AGAMA ISLAM
PONDOK HAJJAH NURIYAH SHABRAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2010

A. Pendahuluan
Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang melaksanakan dakwah dan tajdid untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sebagai gerakan dakwah, Muhammadiyah mengajak umat manusia untuk memeluk agama Islam (da’wah ila al-Khair), menyuruh pada yang ma’ruf (al-amr bi al-ma’ruf), dan mencegah dari yang munkar (al-nahy ‘an al-munkar) {QS. Ali Imran/3: 104}, sehingga hidup manusia selamat, bahagia, dan sejahtera di dunia dan akhirat. Karena itu seluruh warga, pimpinan, hingga berbagai komponen yang terdapat dalam Muhammadiyah, termasuk amal usaha dan orang-orang yang berada di dalamnya, haruslah memahami Muhammadiyah serta mengaktualisasikannya dalam kehidupan nyata.
Dalam memahami hakikat Muhammadiyah, karena Persyarikatan ini merupakan gerakan Islam sebagaimana disebutkan di atas, maka merupakan kewajiban bagi seluruh warga dan pimpinan serta segenap pengelola dan pelaksana di lingkungan struktur Persyarikatan termasuk di amal usahanya, untuk memahami Islam sebagaimana paham agama dalam Muhammadiyah. Tuntutan seperti ini bukan bermazhab dan taklid, tetapi sebagai bentuk ‘ittiba sekaligus keniscayaan menyetujui asas dan tujuan Muhammadiyah, sebagaimana lazimnya siapapun yang berada dalam rumah Muhammadiyah. Dan dalam beragama sebagaimana paham Muhammadiyah, haruslah benar dan lurus, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Quran, yang artinya:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS. Al-Rum: 30)”. Bagaimana paham keagamaan Muhammdiyah itu? Mari kita kaji bersama.

B. Pembahasan
1. Sumber Ajaran Islam
Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan yang berwatak sosio kultural, dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha merespon berbagai perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran Islam yang bersumber dari dua sumber primer ajaran ini. Yakni Alquran dan Assunnah Almaqbulah. Hal ini bisa kita lihat di dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB II Pasal 4 ayat 1. Hanya saja istilah Assunnah Almaqbulah baru digunakan setelah diresmikan istilahnya pada Keputusan Musyawarah Nasional Majlis Tarjih XXV tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Jakarta tahun 2000, dan sebelumnya digunakan istilah Assunnah Ashshahihah.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya yaitu mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, maka Muhammadiyah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. Dalam pengembangan bidang keagamaan dan dakwah ditangani oleh dua majlis yaitu Majlis Tarjih dan Tajdid (MTT) dan Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus (MT-DK).
2. Pemahaman Ajaran Islam
Hal-hal yang berkaitan dengan paham agama dalam Muhammadiyah secara garis besar dan pokok-pokoknya ialah sebagai berikut:
1) Agama, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad S.A.W. ialah apa yang diturunkan Allah dalam Alquran dan yang disebut dalam Sunnah maqbulah, berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat (Kitab Masalah Lima, Al-Masail Al-Khams tentang al-Din).
2) Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad S.A.W., sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi (Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah/MKCHM butir ke-2).
3) Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: (a) ‘Aqidah; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam; (b) Akhlaq; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia; (c) ‘Ibadah; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah S.A.W. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia; (d) Mu’amalah dunyawiyat; Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalah dunyawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada Allah S.W.T. (MKCH, butir ke-4).
4) Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata karena Allah, agama semua Nabi, agama yang sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk bagi manusia, agama yang mengatur hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama, dan agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah dan agama yang sempurna (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), bab Pandangan Islam Tentang Kehidupan).
5) Bahwa dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah Alquran dan Sunnah. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ‘ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih dalam Alquran dan Sunnah maqbulah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari nash yang ada melalui persamaan ‘illat, sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama salaf dan Khalaf (Kitab Masalah Lima, Al-Masail Al-Khams tentang Qiyas).
6) Muhammadiyah dalam memaknai tajdid mengandung dua pengertian, yakni pemurnian (purifikasi) dan pembaruan (dinamisasi) (Keputusan Munas Tarjih di Malang).
Salah satu dari enam prioritas program Muhammadiyah periode 2005-2010 ialah pengembangan tajdid di bidang tarjih dan pemikiran Islam secara intensif dengan menguatkan kembali rumusan-rumusan teologis seperti tauhid sosial, serta gagasan operasional seperti dakwah jamaah, dengan tetap memperhatikan prinsip dasar organisasi dan nilai Islam yang hidup dan menggerakkan (Keputusan Muktamar ke-45 di Malang tahun 2005).
Mengingat kecenderungan atau gejala melemahnya dan dangkalnya pemahaman mengenai Islam dalam Muhammadiyah, pada saat yang sama, terdapat fenomena orang Muhammadiyah mengembangkan paham sendiri-sendiri atau malah mengikuti paham lain, maka diperlukan ikhtiar sistematis untuk menanamkan atau memantapkan kembali paham Agama (Islam) dalam Muhammadiyah. Di antara langkah-langkah untuk menanamkan (memantapkan) kembali paham Islam dalam Muhammadiyah ialah sebagai berikut:
a. Majelis Tarjih memproduksi/menghasilkan berbagai pedoman/tuntunan tentang ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan baik yang menyangkut aqidah, ibadah, akhlak, maupun mu’amalat duniawiyah secara lengkap, mudah dipahami, dan bervariasi untuk dijadikan pedoman dan dimasyarakatkan / dipublikasikan sesuai dengan keputusan-keputusan Muktamar / Munas Tarjih.
b. Pimpinan Persyarikatan diikuti oleh Organisasi Otonom, amal usaha, dan berbagai institusi dalam Muhammadiyah di berbagai tingkatan dari Pusat hingga Ranting menggiatkan kembali Kajian Intensif Islam dalam Muhammadiyah, serta menyelenggarakan Pengajian Pimpinan dan Pengajian Anggota, yang di dalamnya dipaketkan materi khusus secara mendalam dan luas tentang Paham Agama (Islam) dalam Muh mmadiyah.
c. Menggiatkan pengajian-pengajian umum yang membahas tentang Islam multiaspek dalam Muhammadiyah baik secara rutin maupun dengan memanfaatkn momentum-momentum tertentu.
d. Menyebarluaskan paham agama (Islam) dalam Muhammadiyah ke berbagai lingkungan serta media publik, termasuk melalui website, internet, dakwah seluler, dan sebagainya sehingga paham Islam yang dikembangkan Muhammadiyah dapat dibaca, dipahami, dan diamalkan oleh umat Islam dan masyarakat luas.
e. Menghidupkan kembali kultum/pengajian singkat di berbagai kegiatan, yang antara lain menjelaskan tentang berbagai aspek ajaran Islam yang dipahami dan dipraktikan Muhammadiyah, sehingga bukan sekadar membahas masalah-masalah organisasi belaka, kendati tetap penting.
Hal yang penting yang perlu menjadi pemahaman bersama bahwa paham Islam dalam Muhammadiyah bersifat komprehensif dan luas, sehingga tidak sempit dan parsial. Agama dalam pandangan atau paham Muhammadiyah tidaklah sepotong-sepotong, serpihan-serpihan, dan hanya hukum/fikih belaka. Paham agama yang ditanamkan bukan ajaran yang terbatas, tetapi luas dan mulsti aspek. Karena Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, maka paham tentang Islam merupakan kewajiban atau keniscayaan yang fundamental, yang intinya pada memperdalam sekaligus memperluas paham Islam bagi seluruh warga Muhammadiyah, kemudian menyebarkan/mensosialisasikan dan mengamalkan dalam kehidupan umat serta masyarakat sehingga Islam yang didakwahkan Muhammadiyah membawa/menjadi rahmatan lil-‘alamin (http://www.pdmbontang.com/cetak.php?id=306).
a. Bidang Aqidah
Aqidah Islam menurut Muhamadiyah dirumuskan sebagai konsekuensi logis dari gerakannya. Formulasi aqidah yang dirumuskan dengan merujuk langsung kepada suber utama ajaran Islam itu disebut ‘aqidah shahihah, yang menolak segala bentuk campur tangan pemikiran teologis. Karakteristik aqidah Muhammadiyah itu secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, nash sebagai dasar rujukan. Semangat kembali kepada Alquran dan Sunnah sebenarnya sudah menjadi tema umm pada setiap gerakan pembaharuan. Karena diyakini sepenuhnya bahwa hanya dengan berpedoman pada kedua sumber utama itulah ajaran Islam dapat hidup dan berkembang secara dinamis. Muhammadiyah juga menjadikan hal ini sebagai tema sentral gerakannya, lebih-lebih dalam masalah ‘aqidah, seperti dinyatakan: “Inilah pokok-pokok ‘aqidah yang benar itu, yang terdapat dalam Alquran dan dikuatkan dengan pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir.”
Berdasarkan pernyataan di atas, jelaslah bahwa sumber aqidah Muhammadiyah adalah alquran dan Sunnah yang dikuatkan dengan berita-berita yang mutawatir. Ketentuan ini juga dijelaskan lagi dalam pokok-pokok Manhaj Tarjih sebagai berikut: “(5) Di dalam masalah aqidah hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir, (6) Dalil-dalil umum Alquran dapat ditakhsis dengan hadits ahad, kecuali dalam bidang aqidah, (16) dalam memahami nash, makna zhahir didahulukan daripada ta’wil dalam bidang aqidah dan takwil sahabat dalam hal itu tidak harus diterima.”
Ketentuan-ketentuan di atas jelas menggambarkan bahwa secara tegas aqidah Muhammadiyah bersumber dari Alquran dan Sunnah tanpa interpretasi filosofis seperti yang terdapat dalam aliran-aliran teologi pada umumna. Sebagai konsekuensi dari penolakannya terhadap pemikiran filosofis ini, maka dalam menghadapi ayat-ayat yang berkonotasi mengundang perdebatan teologis dalam pemaknaannya, Muhammadiyah bersikap tawaqquf seperti halnya kaum salaf.
Kedua, keterbatasan peranan akal dalam soal aqida Muhammadiyah termasuk kelompok yang memandang kenisbian akal dalam masalah aqidah. Sehingga formulasi posisi akal sebagai berikut “Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai pengertian oleh akal dalam hal kepercayaan, sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubungan-Nya dengan sifat-sifat yang ada pada-Nya.”
Ketiga, kecondongan berpandangan ganda terhadap perbuatan manusia. Pertama, segala perbuatan telah ditentukan oleh Allah dan manusia hanya dapat berikhtiar. Kedua, jika ditinjau dari sisi manusia perbuatan manusia merupakan hasil usaha sendiri. Sedangkan bila ditinjau dari sis Tuhan, perbuatan manusia merupakan ciptaan Tuhan.
Keempat, percaya kepada qadha’ dan qadar. Dalam Muhammdiyah qadha’ dan qadar diyakini sebagai salah satu pokok aqidah yang terakhir dari formulasi rukun imannya, dengan mengikuti formulasi yang diberikan oleh hadis mengenai pengertian Islam, Iman dan Ihsan.
Kelima, menetapkan sifat-sifat Allah. Seperti halnya pada aspek-aspek aqidah lainnya, pandangan Muhammadiyah mengenai sifat-sifat Allah tidak dijelaskan secara mendetail. Keterampilan yang mendekati kebenaran Muhammadiyah tetap cenderung kepada aqidah salaf.
b. Bidang Hukum
Muhammadiyah melarang anggotanya bersikap taqlid, yaitu sikap mengikuti pemikiran ulama tanpa mempertimbangkan argumentasi logis. Dan sikap keberagaman menumal yang dibenarkan oleh Muhammadiyah adalah ittiba’, yaitu mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasi serta mengikutinya dengan pertimbangan logika. Di samping itu, Muhammadiyah mengembangkan ijtihad sebagai karakteristik utama organisasi ini. Adapun pokok-pokok utama pikiran Muhammadiyah dalam bidang hokum yang dikembangkan oleh Majlis Tarjih antara lain:
1. Ijtihad dan istinbath atas dasar ‘illah terhadap hal-hal yang terdapat di dalam nash, dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbdi dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia.
2. Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum.
3. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majlis Tarjih yang paling benar. Koreksi dari siapa pun akan diterima sepanjang diberikan dalil-dalil yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan.
4. Ibadah ada dua macam, yaitu ibadah khusus, yaitu apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu, dan ibadah umum, yaitu segala perbuatan yang dibolehkan oleh Allah dalam rangka mendekatkan diri kepadaNya.
5. Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Alquran dan Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan.
c. Bidang Akhlak
Mengingat pentingnya akhlaq dalam kaitannya dengan keimanan seseorang, maka Muhammadiyah sebagai gerakan Islam juga dengan tegas menempatkan akhlaq sebagai salah satu sendi dasar sikap keberagamaannya. Dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah dijelaskan “Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi pada nilai-nilai ciptaan manusia.”
Akhlak adalah nilai-nilai dan sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan (Imam Ghazali). Nilai dan perilaku baik dan burruk seperti sabar, syukur, tawakal, birrul walidaini, syaja’ah dan sebagainya (Al-Akhlaqul Mahmudah) dan sombong, takabur, dengki, riya’, ‘uququl walidain dan sebagainya (Al-Akhlaqul Madzmuham).
Mengenai Muhammadiyah menjadikan akhlaq sebagai salah satu garis perjuangannya, hal ini selain secara tegas dinyatakan dalam nash, juga tidak dapat dipisahkan dari akar historis yang melatarbelakangi kelahirannya. Kebodohan, perpecahan di antara sesama orang Islam, melemahnya jiwa santun terhadap dhu’afa’, pernghormatan yang berlebi-lebihan terhadap orang yang dianggap suci dan lain-lain, adalah bentuk realisasi tidak tegaknya ajaran akhlaqul karimah.
Untuk menghidupkan akhlaq yang islami, maka Muhammadiyah berusaha memperbaiki dasar-dasar ajaran yang sudah lama menjadi keyakinan umat Islam, yaitu dengan menyampaikan ajaran yang benar-benar berdasar pada ajaran Alquran dan Sunnah Maqbulah, membersihkan jiwa dari kesyirikan, sehingga kepatuhan dan ketundukan hanya semata-mata kepada Allah. Usaha tersebut ditempuh melalui pendidikan, sehingga sifat bodoh dan inferoritas berangsur-angsur habis kemudian membina ukhuwah antar sesame muslim yang disemangati oleh Surat Ali Imron ayat 103.
Adapun sifat-sifat akhlak Islam dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Akhlaq Rabbani. Sumber akhlaq Islam itu wahyu Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bertujuan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Akhlaq Islamlah moral yang tidak bersifat kondisional dan situasional, tetapi akhlaq yang memiliki nilai-nilai yang mutlak. Akhlaq rabbanilah yang mampu menghindari nilai moralitas dalam hidup manusia (Q.S.) Al-An’am / 6 : 153).
2. Akhlak Manusiawi. Akhlaq dalam Islam sejalan dan memenuhi fitrah manusia. Jiwa manusia yang merindukan kebaikan, dan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlaq dalam Islam. Akhlaq Islam benar-benar memelihara eksistensi manusia sebagai makhluk terhormat sesuai dengan fitrahnya.
3. Akhlak Universal. Sesuai dengan kemanusiaan yang universal dan menyangkut segala aspek kehidupan manusia baik yang berdimensi vertikal, maupun horizontal. (Q.S. Al-An’nam : 151-152).
4. Akhlak Keseimbangan. Akhlaq Islam dapat memenuhi kebutuhan sewaktu hidup di dunia maupun di akhirat, memenuhi tuntutan kebutuhan manusia duniawi maupun ukhrawi secara seimbang, begitu juga memenuhi kebutuhan pribadi dan kewajiban terhadap masyarakat, seimbang pula. (H.R. Buhkori).
5. Akhlaq Realistik. Akhlaq Islam memperhatikan kenyataan hidup manusia walaupun manusia dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibanding dengan makhluk lain, namun manusia memiliki kelemahan-kelemahan itu yaitu sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu Allah memberikan kesempatan untuk bertaubat. Bahkan dalam keadaan terpaksa. Islam membolehkan manusia melakukan yang dalam keadaan biasa tidak dibenarkan. (Q.S. Al- Baqarah / 27 : 173) (http://luqm.multiply.com/journal/item/74).

d. Bidang Mu’amalah Dunyawiyah
Mua’malah : Aspek kemasyarakatan yang mengatur pegaulan hidup manusia diatas bumi ini, baik tentang harta benda, perjanjian-perjanjian, ketatanegaraan, hubungan antar negara dan lain sebagainya.
Di dalam prinsip-prinsip Majlis Tarjih poin 14 disebutkan “Dalam hal-hal termasuk Al-Umurud Dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi, menggunakan akal sangat diperlukan, demi untuk tercapainya kemaslahatan umat.”
Adapun prinsip-prinsip mu’amalah dunyawiyah yang terpenting antara lain:
1. Menganut prinsip mubah.
2. Harus dilakukan dengan saling rela artinya tidak ada yang dipaksa.
3. Harus saling menguntungkan. Artinya mu’amalah dilakukan untuk menarik mamfaat dan menolak kemudharatan.
4. Harus sesuai dengan prinsip keadilan.
3. Metodologi Ijtihad
Jalan Ijtihad yang ditempuh Majlis Tarjih meliputi :
1. Ijtihad Bayani yaitu ijtihad terhadap ayat yang mujmal baik karena belum jelas maksud lafadz yang dimaksud, maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda, mengandung arti musytarak ataupun karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti yang jumbuh (mutasyabih) ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan (ta’arrudl) dalam hal terakhir digunakan cara jama’ dan talfiq.
2. Ijma’: Kesepakatan para imam mujtahid di kalangan umat Islam tentang suatu hukum Islam pada suatu masa (masa sahabat setelah Rasulullah wafat). Menurut kebanyakan para ulama, hasil ijma’ dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam sesudah Alquran dan Sunnah. Pemikiran tentang ijma’ berkembang sejak masa sahabat sampai masa sekarang, sampai masa para imam mujtahid.
3. Qiyas: Menyamakan sesuatu hal yang tidak disebutkan hukumnya di dalam nash, dengan hal yang disebutkan hukumnya di dalam nash, karena adanya persamaan illat (sebab) hukum pada dua macam hal tersebut, contoh: hukum wajib zakat atas padi yang dikenakan pada gandum. Untuk Qiyas digunakan dalam bidang muamalah duniawiyah, tidak berlaku untuk bidang ibadah mahdlah. La qiyasa fil ibadah.
4. Maslahah, atau Istislah. Yaitu, menetapkan hukum yang sama sekali tidak disebutkan dalam nash dengan pertimbangan untuk kepentingan hidup manusia yang bersendikan mamfaat dan menghindarkan madlarat. Contoh, mengharuskan pernikahan dicatat, tidak ada satu nash pun yang membenarkan atau membatalkan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas terjadinya perkawinan yang dipergunakan oleh negara. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak suami istri. Tanpa pencatatan negara tidak mempunyai dokumen otentik, atas terjadinya perkawinan.
5. Istihsan: yaitu memandang lebih baik, sesuai dengan tujuan syariat, untuk meninggalkan ketentuan dalil khusus dan mengamalkan dalil umum. Contoh: Harta zakat tidak boleh dipindah tangankan dengan cara dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Tetapi kalau tujuan perwakafan (tujuan syar’i) tidak mungkin tercapai, larangan tersebut dapat diabaikan, untuk dipindah tangankan, atau dijual, diwariskan atau dihibahkan. Contoh : Mewakafkan tanah untuk tujuan pendidikan Islam. Tanah tersebut terkena pelebaran jalan, tanah tersebut dapat dipindahtangankan dengan dijual, dibelikan tanah ditempat lain untuk pendidikan Islam yang menjadi tujuan syariah diatas.
C. Kesimpulan
Dari Penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Sumber otentik untuk mempelajari Islam adalah Alquran dan Sunnah Maqbulah.
2. Muhammdiyah bergerak dalam berbagai bidang kehidupan manusia yang antara lain dapat diklasisfikasikan sebagai berikut: 1) ‘aqidah (keyakinan), 2) hukum, 3) akhlak, dan 4) mu’amalah dunyawiyah (hal-hal yang berhubungan langsung dengan persoalan kehidupan manusia di muka bumi).
3. Dalam menjalankan perannya dalam berbagai bidang tersebut maka Muhammadiyah melakukan ijtihad dengan berbagai metodenya antara lain: 1) Ijtihad bayani, 2) Ijma’, 3) Ijtihad Qiyasi, 4) Ijtihad Ishtishlahiy, dan 5) Istihsan.

DAFTAR PUSTAKA

http://luqm.multiply.com/journal/item/74, diakses tanggal 1 Maret 2010
http://www.pdmbontang.com/cetak.php?id=306, diakses tanggal 1 Maret 2010
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah

Aspartame

25 Februari 2010

Aspartame (or APM) (pronounced /ˈæspərteɪm/ or /əˈspɑrteɪm/) is the name for an artificial, non-saccharide sweetener used as a sugar substitute in many foods and beverages. In the European Union, it is known under the E number (additive code) E951. Aspartame is the methyl ester of a phenylalanine/aspartic acid dipeptide.

Aspartame was first synthesized in 1965. Its use in food products was approved by the United States Food and Drug Administration in 1980. Because its breakdown products include phenylalanine, aspartame is among the many substances that must be avoided by people with phenylketonuria (PKU), a rare genetic condition. Although some political activists, conspiracy theorists, and a few medical researchers have questioned the safety of aspartame,[3] the most recent medical review on the subject concluded that “the weight of existing scientific evidence indicates that aspartame is safe at current levels of consumption as a non-nutritive sweetener.”[4]

PLAGIARISME Kejujuran Semakin Memudar

25 Februari 2010
Jumat, 19 Februari 2010 | 10:09 WIB

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Iklan jasa bimbingan dan konsultasi skripsi pada salah satu media massa di Yogyakarta, Kamis (18/2). Iklan tersebut sering kali digunakan sebagai kedok untuk jasa pembuatan karya ilmiah, seperti skripsi, disertasi, dan tesis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kegiatan jiplak-menjiplak karya ilmiah merupakan puncak gunung es ketidakjujuran dalam jagat pendidikan. Skripsi mahasiswa yang sebagian merupakan jiplakan dengan cara copy/cut and paste, serta contek-mencontek dalam ujian, sudah dianggap lumrah. Dengan demikian, ketidakjujuran itu sudah merambah hampir ke semua jenjang pendidikan.

Kementerian hanya bisa menunda atau tidak memproses kenaikan pangkat atau permohonan guru besar.
— Fasli Jalal

“Ketidakjujuran ini sudah holistik, mengakar, merambah keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, dan pemerintahan. Ini cermin dekadensi moral,” ujar Dr William Chang, pakar etika sosial, alumnus Universitas Gregoriana dan Universitas Lateran (Roma), saat dihubungi Kompas, Kamis (18/2/2010).

Pepatah mengatakan, Non scholae sed viate discimus (Seneca, Epist. 106.11), manusia belajar bukan untuk sekadar memperoleh nilai berupa angka-angka, yang kadang bersifat relatif dan subyektif, tetapi manusia belajar untuk hidup. Yang utama adalah nilai-nilai untuk mendukung hidup manusia.

Dia menambahkan, plagiat adalah tindak kebohongan dan akan cepat diketahui. Maka, pendidikan formal perlu mengambil langkah edukatif bagi para plagiator.

Komersialisasi di bidang karya ilmiah sudah semarak. Akhirnya, lahir sarjana-sarjana bertitel panjang, tetapi bobot ilmiahnya rendah. Plagiat termasuk tamparan tragis dunia pendidikan formal kita jika kasus ini dibiarkan. Masyarakat sering bertanya, kapan pejabat itu kuliah dan membuat tesis, kok, mendadak bergelar doktor.

Sanksi

Menanggapi kasus penjiplakan, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menegaskan perlunya pengetatan aturan dan penjatuhan sanksi lebih serius di perguruan tinggi hingga pemerintah.

“Penjatuhan sanksi tergantung tingkat kesalahan dan sudah dilakukan tiap perguruan tinggi. Kementerian hanya bisa menunda atau tidak memproses kenaikan pangkat atau permohonan guru besar,” ujarnya.

Fasli mengakui, kasus-kasus penjiplakan dengan mengutip jurnal luar negeri sudah berlangsung lama. Saat diketahui, Kementerian Pendidikan Nasional otomatis menolak permohonan pengangkatan guru besar atau kenaikan pangkat dosen.

Sementara itu, pendiri dan Direktur Eksekutif Yayasan Warisan Luhur Indonesia (Indonesia Heritage Foundation) Ratna Megawangi menyatakan, maraknya plagiat adalah bukti kegagalan sistem pendidikan dan pola asuh dalam keluarga, terutama karena belum adanya pendidikan karakter. Pendidikan karakter sering disamakan dengan pendidikan moral yang dituangkan dalam pelajaran dan harus dihafal.

“Kita tahu bohong dan mencontek itu salah, tetapi dibiarkan. Pemahaman atas benar-salah tidak dipraktikkan dalam perbuatan,” tuturnya.

Batasan penjiplakan

Guna mencegah berkembangnya penjiplakan, Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri mengusulkan agar perguruan tinggi lebih gencar menyosialisasikan pengertian dan batasan penjiplakan.

“Selama ini banyak anggapan mencontek karya ilmiah sebagai hal lumrah. Maka, sosialisasi harus terus dilakukan karena tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama tentang penjiplakan,” papar Gumilar.

Untuk mencegahnya, mahasiswa dan dosen UI harus memublikasikan karya ilmiahnya di kalangan internal dan umum agar diketahui jika terjadi plagiat.

Cenderung ditutupi

Guru besar ilmu sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bambang Purwanto, menambahkan, selama ini penjiplakan karya ilmiah cenderung ditutup-tutupi, berlangsung terus tanpa sanksi. Kondisi ini mendorong kian merebaknya penjiplakan dan akan menjadi budaya buruk pendidikan kita. Padahal, menjiplak karya ilmiah merupakan pelanggaran kode etik utama seorang ilmuwan.

“Selama ini, pengaduan atas penjiplakan karya ilmiah belum pernah ditanggapi. Ada banyak alasan, mulai dari ewuh-pakewuh, tenggang rasa antarkolega, sampai takut diancam,” kata Bambang menambahkan.

Selama beberapa tahun ini, Bambang menemukan dua karya ilmiahnya dijiplak dosen dari perguruan tinggi lain. Meski telah disertai bukti-bukti kuat, laporan kepada perguruan tinggi asal dosen yang menjiplak tidak pernah diproses dan ditanggapi. Kata Bambang, ada banyak teknik dalam menjiplak dan mudah dilakukan dengan komputer.

“Seharusnya penjiplak dikenai sanksi tegas tanpa toleransi karena menyangkut mental dan moral bangsa. Apa jadinya bangsa ini jika para calon pemimpin bangsa ini dididik oleh pencuri?” ujar Bambang.

Terkait dugaan penjiplakan karya ilmiah dua calon guru besar perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DI Yogyakarta Budi Santosa Wignyosukarto mengatakan, berkas pengajuan guru besar dikembalikan ke perguruan tinggi masing-masing untuk klarifikasi. Hasil analisis terakhir, karya dosen IPA dicurigai menjiplak skripsi mahasiswa S-1 sebuah perguruan tinggi negeri di Yogyakarta.

Kemiripan terlihat mulai dari tabel data, analisis, hingga gambar grafik. Analisis setebal 12 halaman itu dikirim reviewer yang kebetulan menjadi pembimbing skripsi mahasiswa yang karyanya dijiplak. Untuk antisipasi, Budi berharap perguruan tinggi meningkatkan kontrol sosial antardosen.

“Akibat perbuatan satu dosen, seluruh PTS itu akan malu,” ujarnya.

Gagal

Maraknya penjiplakan karya ilmiah merupakan cermin kegagalan sistem pendidikan nasional. Kini, pendidikan lebih berorientasi pada produk, kurang menghargai proses, dan rasa malu pada kode etik kian terkikis.

“Demi tunjangan profesi, gelar kehormatan di lingkungan pendidikan diraih dengan cara curang,” tutur Wuryadi, Ketua Dewan Pendidikan DI Yogyakarta.

Sejak tunjangan profesi dosen dan guru besar ditetapkan, pengajuan gelar guru besar memang meningkat. Dalam setahun, ada delapan pengajuan guru besar di Kopertis V DI Yogyakarta. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan sebelum tunjangan profesi dosen dan guru besar diberlakukan.

Sementara itu, Prof Dr Moh Mahfud MD, guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, menilai penjiplakan berpotensi melakukan korupsi. “Penjiplak karya orang lain berpotensi melakukan korupsi. Diri sendiri saja dibohongi, apalagi orang lain. Orang-orang seperti ini berbahaya jika kelak menjadi pemimpin,” kata Mahfud. (WHY/IRE/LUK/TON)

<!–/ halaman berikutnya–>

Paham Keagamaan Muhammadiyah

25 Februari 2010
  1. A. Pendahuluan

Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang melaksanakan dakwah dan tajdid untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sebagai gerakan dakwah, Muhammadiyah mengajak umat manusia untuk memeluk agama Islam (da’wah ila al-Khair), menyuruh pada yang ma’ruf (al-amr bi al-ma’ruf), dan mencegah dari yang munkar (al-nahy ‘an al-munkar) {QS. Ali Imran/3: 104}, sehingga hidup manusia selamat, bahagia, dan sejahtera di dunia dan akhirat. Karena itu seluruh warga, pimpinan, hingga berbagai komponen yang terdapat dalam Muhammadiyah, termasuk amal usaha dan orang-orang yang berada di dalamnya, haruslah memahami Muhammadiyah serta mengaktualisasikannya dalam kehidupan nyata.

Dalam memahami hakikat Muhammadiyah, karena Persyarikatan ini merupakan gerakan Islam sebagaimana disebutkan di atas, maka merupakan kewajiban bagi seluruh warga dan pimpinan serta segenap pengelola dan pelaksana di lingkungan struktur Persyarikatan termasuk di amal usahanya, untuk memahami Islam sebagaimana paham agama dalam Muhammadiyah. Tuntutan seperti ini bukan bermazhab dan taklid, tetapi sebagai bentuk ‘ittiba sekaligus keniscayaan menyetujui asas dan tujuan Muhammadiyah, sebagaimana lazimnya siapapun yang berada dalam rumah Muhammadiyah. Dan dalam beragama sebagaimana paham Muhammadiyah, haruslah benar dan lurus, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Quran, yang artinya:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS. Al-Rum: 30)”. Bagaimana paham keagamaan Muhammdiyah itu? Mari kita kaji bersama.


  1. B. Pembahasan
  1. Sumber Ajaran Islam

Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan yang berwatak sosio kultural, dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha merespon berbagai perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran Islam yang bersumber dari dua sumber primer ajaran ini. Yakni Alquran dan Assunnah Almaqbulah. Hal ini bisa kita lihat di dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB II Pasal 4 ayat 1. Hanya saja istilah Assunnah Almaqbulah baru digunakan setelah diresmikan istilahnya pada Keputusan Musyawarah Nasional Majlis Tarjih XXV tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Jakarta tahun 2000, dan sebelumnya digunakan istilah Assunnah Ashshahihah.

Untuk mencapai maksud dan tujuannya yaitu mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, maka Muhammadiyah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. Dalam pengembangan bidang keagamaan dan dakwah ditangani oleh dua majlis yaitu Majlis Tarjih dan Tajdid (MTT) dan Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus (MT-DK).

  1. Pemahaman Ajaran Islam

Hal-hal yang berkaitan dengan paham agama dalam Muhammadiyah secara garis besar dan pokok-pokoknya ialah sebagai berikut:

1)      Agama, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad S.A.W. ialah apa yang diturunkan Allah dalam Alquran dan yang disebut dalam Sunnah maqbulah, berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat (Kitab Masalah Lima, Al-Masail Al-Khams tentang al-Din).

2)      Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad S.A.W., sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi (Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah/MKCHM butir ke-2).

3)      Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: (a) ‘Aqidah; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam; (b) Akhlaq; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia; (c) ‘Ibadah; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah S.A.W. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia; (d) Mu’amalah dunyawiyat; Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalah dunyawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada Allah S.W.T. (MKCH, butir ke-4).

4)      Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata karena Allah, agama semua Nabi, agama yang sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk bagi manusia, agama yang mengatur hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama, dan agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah dan agama yang sempurna. (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah/PHIWM, bab Pandangan Islam Tentang Kehidupan).

5)      Bahwa dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah Alquran dan Sunnah. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ‘ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih dalam Alquran dan Sunnah maqbulah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari nash yang ada melalui persamaan ‘illat, sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama salaf dan Khalaf (Kitab Masalah Lima, Al-Masail Al-Khams tentang Qiyas).

6)      Muhammadiyah dalam memaknai tajdid mengandung dua pengertian, yakni pemurnian (purifikasi) dan pembaruan (dinamisasi) (Keputusan Munas Tarjih di Malang).

Salah satu dari enam prioritas program Muhammadiyah periode 2005-2010 ialah pengembangan tajdid di bidang tarjih dan pemikiran Islam secara intensif dengan menguatkan kembali rumusan-rumusan teologis seperti tauhid sosial, serta gagasan operasional seperti dakwah jamaah, dengan tetap memperhatikan prinsip dasar organisasi dan nilai Islam yang hidup dan menggerakkan (Keputusan Muktamar ke-45 di Malang tahun 2005).

Mengingat kecenderungan atau gejala melemahnya dan dangkalnya pemahaman mengenai Islam dalam Muhammadiyah, pada saat yang sama, terdapat fenomena orang Muhammadiyah mengembangkan paham sendiri-sendiri atau malah mengikuti paham lain, maka diperlukan ikhtiar sistematis untuk menanamkan atau memantapkan kembali paham Agama (Islam) dalam Muhammadiyah. Di antara langkah-langkah untuk menanamkan (memantapkan) kembali paham Islam dalam Muhammadiyah ialah sebagai berikut:

  1. Majelis Tarjih memproduksi/menghasilkan berbagai pedoman/tuntunan tentang ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan baik yang menyangkut aqidah, ibadah, akhlak, maupun mu’amalat duniawiyah secara lengkap, mudah dipahami, dan bervariasi untuk dijadikan pedoman dan dimasyarakatkan/dipublikasikan sesuai dengan keputusan-keputusan Muktamar/Munas Tarjih.
  2. Pimpinan Persyarikatan diikuti oleh Organisasi Otonom, amal usaha, dan berbagai institusi dalam Muhammadiyah di berbagai tingkatan dari Pusat hingga Ranting menggiatkan kembali Kajian Intensif Islam dalam Muhammadiyah, serta menyelenggarakan Pengajian Pimpinan dan Pengajian Anggota, yang di dalamnya dipaketkan materi khusus secara mendalam dan luas tentang Paham Agama (Islam) dalam Muh       mmadiyah.
  3. Menggiatkan pengajian-pengajian umum yang membahas tentang Islam multiaspek dalam Muhammadiyah baik secara rutin maupun dengan memanfaatkn momentum-momentum tertentu.
  4. Menyebarluaskan paham agama (Islam) dalam Muhammadiyah ke berbagai lingkungan serta media publik, termasuk melalui website, internet, dakwah seluler, dan sebagainya sehingga paham Islam yang dikembangkan Muhammadiyah dapat dibaca, dipahami, dan diamalkan oleh umat Islam dan masyarakat luas.
  5. Menghidupkan kembali kultum/pengajian singkat di berbagai kegiatan, yang antara lain menjelaskan tentang berbagai aspek ajaran Islam yang dipahami dan dipraktikan Muhammadiyah, sehingga bukan sekadar membahas masalah-masalah organisasi belaka, kendati tetap penting.

Hal yang penting yang perlu menjadi pemahaman bersama bahwa paham Islam dalam Muhammadiyah bersifat komprehensif dan luas, sehingga tidak sempit dan parsial. Agama dalam pandangan atau paham Muhammadiyah tidaklah sepotong-sepotong, serpihan-serpihan, dan hanya hukum/fikih belaka. Paham agama yang ditanamkan bukan ajaran yang terbatas, tetapi luas dan mulsti aspek. Karena Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, maka paham tentang Islam merupakan kewajiban atau keniscayaan yang fundamental, yang intinya pada memperdalam sekaligus memperluas paham Islam bagi seluruh warga Muhammadiyah, kemudian menyebarkan/mensosialisasikan dan mengamalkan dalam kehidupan umat serta masyarakat sehingga Islam yang didakwahkan Muhammadiyah membawa/menjadi rahmatan lil-‘alamin (http://www.pdmbontang.com/cetak.php?id=306).

  1. a. Bidang Aqidah

Aqidah Islam menurut Muhamadiyah dirumuskan sebagai konsekuensi logis dari gerakannya. Formulasi aqidah yang dirumuskan dengan merujuk langsung kepada suber utama ajaran Islam itu disebut ‘aqidah shahihah, yang menolak segala bentuk campur tangan pemikiran teologis. Karakteristik aqidah Muhammadiyah itu secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, nash sebagai dasar rujukan. Semangat kembali kepada Alquran dan Sunnah sebenarnya sudah menjadi tema umm pada setiap gerakan pembaharuan. Karena diyakini sepenuhnya bahwa hanya dengan berpedoman pada kedua sumber utama itulah ajaran Islam dapat hidup dan berkembang secara dinamis. Muhammadiyah juga menjadikan hal ini sebagai tema sentral gerakannya, lebih-lebih dalam masalah aqidah, seperti dinyatakan: “Inilah pokok-pokok ‘aqidah yang benar itu, yang terdapat dalam Alquran dan dikuatkan dengan pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir.”

Berdasarkan pernyataan di atas, jelaslah bahwa sumber aqidah Muhammadiyah adalah alquran dan Sunnah yang dikuatkan dengan berita-berita yang mutawatir. Ketentuan ini juga dijelaskan lagi dalam pokok-pokok Manhaj Tarjih sebagai berikut: “(5) Di dalam masalah aqidah hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir, (6) Dalil-dalil umum Alquran dapat ditakhsis dengan hadits ahad, kecuali dalam bidang aqidah, (16) dalam memahami nash, makna zhahir didahulukan daripada ta’wil dalam bidang aqidah dan takwil sahabat dalam hal itu tidak harus diterima.”

Ketentuan-ketentuan di atas jelas menggambarkan bahwa secara tegas aqidah Muhammadiyah bersumber dari Alquran dan Sunnah tanpa interpretasi filosofis seperti yang terdapat dalam aliran-aliran teologi pada umumna. Sebagai konsekuensi dari penolakannya terhadap pemikiran filosofis ini, maka dalam menghadapi ayat-ayat yang berkonotasi mengundang perdebatan teologis dalam pemaknaannya, Muhammadiyah bersikap tawaqquf seperti halnya kaum salaf.

Kedua, keterbatasan peranan akal dalam soal aqida Muhammadiyah termasuk kelompok yang memandang kenisbian akal dalam masalah aqidah. Sehingga formulasi posisi akal sebagai berikut “Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai pengertian oleh akal dalam hal kepercayaan, sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubungan-Nya dengan sifat-sifat yang ada pada-Nya.”

Ketiga, kecondongan berpandangan ganda terhadap perbuatan manusia. Pertama, segala perbuatan telah ditentukan oleh Allah dan manusia hanya dapat berikhtiar. Kedua, jika ditinjau dari sisi manusia perbuatan manusia merupakan hasil usaha sendiri. Sedangkan bila ditinjau dari sis Tuhan, perbuatan manusia merupakan ciptaan Tuhan.

Keempat, percaya kepada qadha’ dan qadar. Dalam Muhammdiyah qadha’ dan qadar diyakini sebagai salah satu pokok aqidah yang terakhir dari formulasi rukun imannya, dengan mengikuti formulasi yang diberikan oleh hadis mengenai pengertian Islam, Iman dan Ihsan.

Kelima, menetapkan sifat-sifat Allah. Seperti halnya pada aspek-aspek aqidah lainnya, pandangan Muhammadiyah mengenai sifat-sifat Allah tidak dijelaskan secara mendetail. Keterampilan yang mendekati kebenaran Muhammadiyah tetap cenderung kepada aqidah salaf.

  1. b. Bidang Hukum

Muhammadiyah melarang anggotanya bersikap taqlid, yaitu sikap mengikuti pemikiran ulama tanpa mempertimbangkan argumentasi logis. Dan sikap keberagaman menumal yang dibenarkan oleh Muhammadiyah adalah ittiba’, yaitu mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasi serta mengikutinya dengan pertimbangan logika. Di samping itu, Muhammadiyah mengembangkan ijtihad sebagai karakteristik utama organisasi ini. Adapun pokok-pokok utama pikiran Muhammadiyah dalam bidang hokum yang dikembangkan oleh Majlis Tarjih antara lain:

  1. Ijtihad dan istinbath atas dasar ‘illah terhadap hal-hal yang terdapat di dalam nash, dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbdi dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia.
  2. Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum.
  3. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majlis Tarjih yang paling benar. Koreksi dari siapa pun akan diterima sepanjang diberikan dalil-dalil yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan.
  4. Ibadah ada dua macam, yaitu ibadah khusus, yaitu apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu, dan ibadah umum, yaitu segala perbuatan yang dibolehkan oleh Allah dalam rangka mendekatkan diri kepadaNya.
  5. Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Alquran dan Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan.
  6. c. Bidang Akhlak

Mengingat pentingnya akhlaq dalam kaitannya dengan keimanan seseorang, maka Muhammadiyah sebagai gerakan Islam juga dengan tegas menempatkan akhlaq sebagai salah satu sendi dasar sikap keberagamaannya. Dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah dijelaskan “Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi pada nilai-nilai ciptaan manusia.”

Akhlak adalah nilai-nilai dan sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan (Imam Ghazali). Nilai dan perilaku baik dan burruk seperti sabar, syukur, tawakal, birrul walidaini, syaja’ah dan sebagainya (Al-Akhlaqul Mahmudah) dan sombong, takabur, dengki, riya’, ‘uququl walidain dan sebagainya (Al-Akhlaqul Madzmuham).

Mengenai Muhammadiyah menjadikan akhlaq sebagai salah satu garis perjuangannya, hal ini selain secara tegas dinyatakan dalam nash, juga tidak dapat dipisahkan dari akar historis yang melatarbelakangi kelahirannya. Kebodohan, perpecahan di antara sesama orang Islam, melemahnya jiwa santun terhadap dhu’afa’, pernghormatan yang berlebi-lebihan terhadap orang yang dianggap suci dan lain-lain, adalah bentuk realisasi tidak tegaknya ajaran akhlaqul karimah.

Untuk menghidupkan akhlaq yang islami, maka Muhammadiyah berusaha memperbaiki dasar-dasar ajaran yang sudah lama menjadi keyakinan umat Islam, yaitu dengan menyampaikan ajaran yang benar-benar berdasar pada ajaran Alquran dan Sunnah Maqbulah, membersihkan jiwa dari kesyirikan, sehingga kepatuhan dan ketundukan hanya semata-mata kepada Allah. Usaha tersebut ditempuh melalui pendidikan, sehingga sifat bodoh dan inferoritas berangsur-angsur habis kemudian membina ukhuwah antar sesame muslim yang disemangati oleh Surat Ali Imron ayat 103.

Adapun sifat-sifat akhlak Islam dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Akhlaq Rabbani : Sumber akhlaq Islam itu wahyu Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bertujuan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Akhlaq Islamlah moral yang tidak bersifat kondisional dan situasional, tetapi akhlaq yang memiliki nilai-nilai yang mutlak. Akhlaq rabbanilah yang mampu menghindari nilai moralitas dalam hidup manusia (Q.S.) Al-An’am / 6 : 153).
  2. Akhlak Manusiawi. Akhlaq dalam Islam sejalan dan memenuhi fitrah manusia. Jiwa manusia yang merindukan kebaikan, dan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlaq dalam Islam. Akhlaq Islam benar-benar memelihara eksistensi manusia sebagai makhluk terhormat sesuai dengan fitrahnya.
  3. Akhlak Universal. Sesuai dengan kemanusiaan yang universal dan menyangkut segala aspek kehidupan manusia baik yang berdimensi vertikal, maupun horizontal. (Q.S. Al-An’nam : 151-152).
  4. Akhlak Keseimbangan. Akhlaq Islam dapat memenuhi kebutuhan sewaktu hidup di dunia maupun di akhirat, memenuhi tuntutan kebutuhan manusia duniawi maupun ukhrawi secara seimbang, begitu juga memenuhi kebutuhan pribadi dan kewajiban terhadap masyarakat, seimbang pula. (H.R. Buhkori).
  5. Akhlaq Realistik. Akhlaq Islam memperhatikan kenyataan hidup manusia walaupun manusia dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibanding dengan makhluk lain, namun manusia memiliki kelemahan-kelemahan itu yaitu sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu Allah memberikan kesempatan untuk bertaubat. Bahkan dalam keadaan terpaksa. Islam membolehkan manusia melakukan yang dalam keadaan biasa tidak dibenarkan. (Q.S. Al- Baqarah / 27 : 173) (http://luqm.multiply.com/journal/item/74).
  1. d. Bidang Mu’amalah Dunyawiyah

Mua’malah : Aspek kemasyarakatan yang mengatur pegaulan hidup manusia diatas bumi ini, baik tentang harta benda, perjanjian-perjanjian, ketatanegaraan, hubungan antar negara dan lain sebagainya.

Di dalam prinsip-prinsip Majlis Tarjih poin 14 disebutkan “Dalam hal-hal termasuk Al-Umurud Dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi, menggunakan akal sangat diperlukan, demi untuk tercapainya kemaslahatan umat.”

Adapun prinsip-prinsip mu’amalah dunyawiyah yang terpenting antara lain:

  1. Menganut prinsip mubah.
  2. Harus dilakukan dengan saling rela artinya tidak ada yang dipaksa.
  3. Harus saling menguntungkan. Artinya mu’amalah dilakukan untuk menarik mamfaat dan menolak kemudharatan.
  4. Harus sesuai dengan prinsip keadilan.
  5. C. Metodologi Ijtihad

Jalan Ijtihad yang ditempuh Majlis Tarjih meliputi :

  1. Ijtihad Bayan : yaitu ijtihad terhadap ayat yang mujmal baik karena belum jelas maksud lafadz yang dimaksud, maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda, mengandung arti musytarak ataupun karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti yang jumbuh (mutasyabih) ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan (ta’arrudl) dalam hal terakhir digunakan cara jama’ dan talfiq.
  2. Ijma’: Kesepakatan para imam mujtahid di kalangan umat Islam tentang suatu hukum Islam pada suatu masa (masa sahabat setelah Rasulullah wafat). Menurut kebanyakan para ulama, hasil ijma’ dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam sesudah Alquran dan Sunnah. Pemikiran tentang ijma’ berkembang sejak masa sahabat sampai masa sekarang, sampai masa para imam mujtahid.
  3. Qiyas: Menyamakan sesuatu hal yang tidak disebutkan hukumnya di dalam nash, dengan hal yang disebutkan hukumnya di dalam nash, karena adanya persamaan illat (sebab) hukum pada dua macam hal tersebut, contoh: hukum wajib zakat atas padi yang dikenakan pada gandum. Untuk Qiyas digunakan dalam bidang muamalah duniawiyah, tidak berlaku untuk bidang ibadah mahdlah. La qiyasa fil ibadah.
  4. Maslahah, atau Istislah. Yaitu, menetapkan hukum yang sama sekali tidak disebutkan dalam nash dengan pertimbangan untuk kepentingan hidup manusia yang bersendikan mamfaat dan menghindarkan madlarat. Contoh, mengharuskan pernikahan dicatat, tidak ada satu nash pun yang membenarkan atau membatalkan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas terjadinya perkawinan yang dipergunakan oleh negara. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak suami istri. Tanpa pencatatan negara tidak mempunyai dokumen otentik, atas terjadinya perkawinan.
  5. Istihsan: yaitu memandang lebih baik, sesuai dengan tujuan syariat, untuk meninggalkan ketentuan dalil khusus dan mengamalkan dalil umum. Contoh: Harta zakat tidak boleh dipindah tangankan dengan cara dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Tetapi kalau tujuan perwakafan (tujuan syar’i) tidak mungkin tercapai, larangan tersebut dapat diabaikan, untuk dipindah tangankan, atau dijual, diwariskan atau dihibahkan. Contoh : Mewakafkan tanah untuk tujuan pendidikan Islam. Tanah tersebut terkena pelebaran jalan, tanah tersebut dapat dipindahtangankan dengan dijual, dibelikan tanah ditempat lain untuk pendidikan Islam yang menjadi tujuan syariah diatas.
  6. D. Kesimpulan

Dari Penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Sumber otentik untuk mempelajari Islam adalah Alquran dan Sunnah Maqbulah.
  2. Muhammdiyah bergerak dalam berbagai bidang kehidupan manusia yang antara lain dapat diklasisfikasikan sebagai berikut: 1) ‘aqidah, 2) hukum, 3) akhlak, dan 4) Mu’amalah dunyawiyah.
  3. Dalam menjalankan perannya dalam berbagai bidang tersebut maka Muhammadiyah melakukan ijtihad dengan berbagai metodenya antara lain: 1) Ijtihad bayani, 2)  Ijma’, 3) Ijtihad Qiyasi, 4) Ijtihad Ishtishlahiy, dan 5) Istihsan.

EVALUASI PENDIDIKAN

24 Februari 2010

MAKALAH
EVALUASI PENDIDIKAN
Tugas Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Filsafat Pendidikan Islam
Dosen Pengampu: Dr. MA Fattah Santoso M.Ag

Disusun Oleh:
Muchlis: G 000 080 067

FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH SURAKARTA
2010

A. TOLOK UKUR EVALUASI
a) Tolok Ukur Dari Hakekat Manusia
1. Perspekstif Unsur Pembentuk
Dilihat dari unsur pembentuknya manusia itu teridiri dari:
a. Tanah
b. Ruh Allah
Kesimpulan ini diambil dari Firman Allah dalam QS Shad: 71-72
                   
“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”. Maka apabila Telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; Maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya”.

Selanjutnya mengenai penyebutan manusia secara umum digunakan dua kategori, yaitu:
1. Basyar (disebut 37 kali)
2. Insan (termasuk dalam kategori insan-disebut 65 kali, kata-kata lain yang seakar dan semakna, yaitu nas (ناس) – 240 kali, ins (إنس) – 18 kali, unas (أناس) bentuk jamak dari insan, 5 kali, insiyy (إنسيّ) – 1 kali, dan anasiyy (أناسيّ ) – bentuk jamak dari insiyy, 1 kali.
Kategori basyar lebih terkait dengan unsur tanah dan insan lebih terkait dengan unsur ruh Allah.
• Manusia sebagai basyar: kecenderungan Al-Quran:
1. kebutuhan makan dan minum, QS Al-Mukminun/23: 33
            
“(Orang) Ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, dia makan dari apa yang kamu makan, dan meminum dari apa yang kamu minum”.
2. Ketampanan wajah, QS Yusuf/12:31
      •    •     
“Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha Sempurna Allah, Ini bukanlah manusia. Sesungguhnya Ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.”
3. Persentuhan kulit (kebutuhan biologis), QS Maryam /19: 20
           
“Maryam berkata: “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan Aku bukan (pula) seorang pezina!”

4. Unsur materi (tanah) pada penciptaan manusia, QS Shad/38: 71
         
“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”.
5. Rasul adalah basyar plus wahyu, QS Al-Kahfi/18: 110
          
“Katakanlah: Sesungguhnya Aku Ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”.
Kesimpulannya: Kata basyar cenderung digunakan untuk menjelaskan dimensi lahiriah manusia.
• Manusia sebagai insan: kecenderungan Al-Quran
1. Kemampuan berbicara, berkomunikasi, dan berbahasa, QS Al-Rahman/55: 1-4
          
“(Tuhan) yang Maha pemurah. Yang Telah mengajarkan Al Quran. Dia menciptakan manusia. Mengajarnya pandai berbicara”.
2. kemampuan belajar dan memiliki pengetahuan, QS Al-‘Alaq/95: 1-5
                        
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan. Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.
3. Kemampuan berteknologi, QS Al-Rahman/55: 33
                 
“Hai jama’ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, Maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan”.
4. Kemampuan bermoral, QS Luqman/31: 14
     •            
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu”.
5. Kemampuan spiritual, QS Al-Dzariyat/51: 56
      
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Kesimpulannya: Kata insan cenderung digunakan untuk menjelaskan dimensi psikis dan spiritual manusia.
Jadi, dua kata basyar dan insan dapat digunakan untuk menunjukkan substansi manusia. Substansi insan lebih tinggi posisinya dari substansi basyar. QS Al-Hujurat/ 49: 13
 ••           •      •    
“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Hakekat manusia perspektif unsur pembentuk adalah jiwa.
2. Perspektif tujuan Penciptaan
Dengan daya-daya yang dimilikinya sebagai puncak penciptaan alam, ternyata manusia, sebagaimana diinformasikan Al-Quran, yang diciptakan dengan tujuan untuk menjadi khalifah (wakil) Tuhan di muka bumi, QS Al-Baqarah/2 : 30
                     •         
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Bila tujuan penciptaan untuk beribadah kepada Tuhan dialamatkan juga kepada makhluk selain manusia, seperti jin dalam QS Al-Dzariyat/51: 56
      
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Maka lain halnya dengan tujuan penciptaan untuk menjadi khalifah. Tujuan penciptaan yang terakhir hanya dimandatkan kepada manusia.
Untuk melaksanakan fungsi khalifah ini, manusia diberi anugerah oleh Allah dengan dua buah hadiah yang sangat istimewa, yaitu ilmu pengetahuan (‘ilm) dan kebebasan memilih (ikhtiyar). (Kartanegara, 2002: 138). Dan untuk menerima kedua hadiah itu, manusia telah dilengkapi di dalam dirinya sarana atau piranti, berupa akal dan fasilitas lain di luar dirinya, berupa wahyu Tuhan yang diturunkan kepada manusia yang telah mencapai tingkat kesempurnaan (al-insan al-kamil) yang dalam bentuk konkretnya diwakili oleh nabi Muhammad. Dengan kata lain, dibekali sarana internal yaitu akal, dan anugerah fasilitas wahyu, manusia itu potensial memiliki pengetahuan dan kebebasan memilih dalam kerangka menjalankan peran khalifah-membangun kebudayaan/peradaban- sebagai tujuan penciptaannya.
Hakekat manusia menurut tujuan penciptaan adalah ‘abd dan khalifah.
3. Perspektif Sisi psikis/ruhaniah
Sisi psikis manusia dapat dijelaskan dengan 5 kata kunci: fithrah, nafs, qalb, ruh, dan ‘aql.
• Fithrah
Berdasarkan deduksi dari QS ar-Rum/ 30: 30 dan Ali ‘Imran/3: 14, fithrah adalah unsur, sistem, dan tata kerja yang diciptakan Allah pada makhluk sejak awal kejadiannya sehingga menjadi bawaannya.
Manusia memiliki , nafs, qalb, ruh, dan ‘aql adalah fithrah psikis/ruhaniahnya sebagai makhluk ciptaan Allah, sementara berjalan dengan kaki adalah fithrah fisik/jasadiahnya.
• Nafs
Nafs adalah totalitas manusia (QS Al-Maidah/5: 32) dengan fokus pada sisi dalam manusia (QS Ar-Ra’d/13:11) yang berpotensi baik/positif atau buruk/negatif (QS asy-Syams/91: 7-8). Bila potensi itu diaktualisasikan, manusia dapat menangkap makna baik dan buruk, serta dapat mendorongnya untuk melakukan kebaikan dan keburukan. Potensi positif manusia lebih kuat daripada potensi negatifnya (QS ar-Rum/30: 30); QS Al-Baqarah/2: 286). Namun, daya tarik keburukan lebih kuat dari pada daya tarik kebaikan (QS al-Infithar/82: 6), sehingga manusia dituntut agar memelihara kesucian nafs (QS asy Syams/91: 9-10).
Sebagai wadah berisi pengetahuan / ide, kemauan keras, nurani, juga sebagai sarana (‘aql / ruh, qalb, dan fikr)
• Qalb
Qalb adalah sesuatu yang berpotensi untuk tidak konsisten, bolak-balik: sekali senang sekali susah, sekali setuju dan sekai menolak. Sebagai wadah, qalb berisi takut, keimanan, pengajaran dan kasih sayang. Sebagai wadah, tentu saja qalb dapat diisi atau diambil isinya (QS al-Hijr/15:47; al-Hujurat/49: 14), bahkan ditutup/disegel (QS al-Baqarah/2: 7). Qalb juga dapat diperbesar atau dipersempit (QS al-Hujurat/49: 3;al-An’am/6: 125- melalui kata padanannya shadr.
• Ruh
Mengenai kata ruh tidak semuanya terkait dengan manusia. Kata ruh yang berkaitan dengan manusia pun beragam makna dan konteksnya.
1. Ada yang dianugerahkan Allah hanya kepada manusia pilihan-Nya (QS Ghafir/40: 15): wahyu yang dibawa oleh Malaikat Jibril.
2. Ada yang dianugerahkan Allah kepada orang-orang mukmin (QS Al-Mujadalah/58: 22): dukungan dan peneguhan hati atau kekuatan batin.
3. Ada yang dianugerahkan-Nya kepada seluruh manusia (QS Al-Mukminun/23: 14): yang dipahami sebagai sesuatu yang menjadikan manusia khalq akhar, makhluk yang unik, yaitu akal.

• ‘Aql
Walaupun hanya diungkapkan dalam bentuk kata kerja masa kini dan lampau, kata ‘aql-dengan memperhatikan konteks ayat- dapat dipahami antara lain sebagai berikut:
1. Daya nalar, yaitu daya memahami dan menggambarkan sesuatu, juga daya menganalisis dan menyimpulkan. QS al-Ankabut/29: 43
   ••      
“Dan perumpamaan-perumpamaan Ini kami buat untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu”.
2. Dorongan moral (QS al-An’am/6: 151)
                             •         •            
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)”.
Dalam ayat ini berupa dorongan moral untuk meninggalkan perbuatan keji, termasuk membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah.
3. daya rusyd, yaitu daya mengambil pelajaran dan hikmah, daya yang menggabungkan dua daya terdahulu, hal ini sebagaimana yang dapat dipahami dari QS Ali ‘Imran/3:190-191
       •                         • 
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka”.
Orang berakal dalam ayat ini disebut dengan ulil albab yang pemahamannya tentang penciptaan alam (melalui daya fikrnya) dan dorongan moralnya (melalui daya dzikrnya)telah mengantarkannya mengambil pelajaran/ hikmah bahwa apa yang diciptakan Allah tidallah ada yang sia-sia.
Hakekat manusia perspektif unsur psikis/ ruhaniah adalah akal.

4. Perspektif eksistensi
Sesuatu yang amat vital yang menentukan kehidupannya, baik di tengah masyarakat maupun di mata Allah:
 Amalnya, yang mencakup gagasan, perbuatan dan karya (QS Al-Mulk/67: 2; QS At-Taubah/ 9: 105)
 Untuk melaksanakan mandatnya, baik sebagai hamba Allah (QS Al-Dzariyat/51: 56) maupun sebagai khalifah-Nya (QS Al-Baqarah/2 : 30; QS Hud/11: 61).
Hakekat manusia perspektif eksistensi adalah amal.

b) Tolok ukur dari hakekat masyarakat
 perspektif eksistensi
Masyarakat adalah kumpulan individu yang saling berinteraksi sehingga memiliki kesadaran dan spirit kolektif, serta cita-cita atau kebutuhan kolektif.
Hakekat masyarakat perspektif eksistensi adalah amalnya, yang mewujud dalam bentuk “peradaban”.

c) Tolok ukur dari hakekat alam
 Perspektif penciptaan
Alam adalah segala yang ada, baik yang nyata maupun yang ghaib. Manusia adalah bagian dari alam, namun memiliki tugas memakmurkannya (QS Hud/11: 16). Tujuan akhir penciptaan alam adalah manusia sehingga seluruh isi alam tercipta untuk melayani kepentingan manusia (QS al-Baqarah/2: 29 dan hadits qudsi:
لولك و لن لك ما خلقت العالم كلها
Hakekat alam perspektif penciptaan adalah manifestasi sifat-sifat Tuhan.

d) Tolok ukur dari hakekat pengetahuan
 Perspektif ontologis
Objek yang dapat diketahui manusia adalah:
1. Objek-objek fisik, yang dapat diamati secara inderawi (mahsusat [sensibles]).
2. Objek-objek non-fisik, non-material atau metafisik (ma’qulat [intelligibles]), seperti aksioma-aksioma matematika, konsep-konsep mental dan realitas-realitas imajinal dan spiritual.
 Perspektif epitemologis
Cara manusia supaya dapat mengetahui objek-objek tersebut adalah karena:
 Objek fisik:
Metode yang digunakan untuk mengetahui objek ini ada dua yaitu:
1. Observasi (bayani), yaitu dengan daya/ sarana indera (hiss) maka cara kerjanya adalah mengamati objek
2. Demonstrasi (burhani), yaitu dengan daya / sarana akal (‘aql) maka cara kerjanya adalah mengabstraksikan makna universal dari data-data inderawi.
 Objek non-fisik/ metafisika:
Metode yang digunakan untuk mengetahui objek ini ada tiga, yaitu:
1. Demonstrasi (burhani), yaitu dengan daya / sarana akal (‘aql) maka cara kerjanya adalah menyimpulkan dari yang tidak diketahui menuju yang tidak diketahui
2. Intuitif (‘irfani), yaitu dengan daya / sarana imajinasi (mutakhayyilah), maka cara kerjanya adalah kontak langsung dengan objek imajinal yang hadir dalam jiwa.
3. Intuitif (‘irfani), yaitu dengan daya / sarana hati (qalb), maka cara kerjanya adalah kontak langsung dengan objek non-fisik yang hadir dalam jiwa.

B. LAPORAN RUMUSAN MAKNA PENDIDIKAN DAN/ATAU TUJUAN UMUM PENDIDIKAN (PLUS TUJUAN KHUSUS ATAU KEGIATAN PENDIDIKAN) DARI SUATU LEMBAGA PENDIDIKAN BERBASIS ISLAM

Lembaga pendidikan yang akan dievaluasi di sini adalah Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School (MBS) di Yogyakarta. Adapun tujuan umum pendidikan dari lembaga ini adalah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Visi
“Terbentuknya lembaga pendidikan berkualitas dalam membentuk kader Muhammmadiyah yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah”.
2. Misi
Adapun misinya yaitu:
a. Menjadi gerbang iman dan intelektual yang berwawasan pengembangan potensi peserta didik guna terciptanya khoiru ummah.
b. Menjadi pelopor, penggerak, dan penyempurna sistem nilai Islam bagi peserta didik khususnya dan ummat pada ummat pada umumnya.
c. Menjadi lembaga pendidikan yang memelihara nilai Islam di atas al-Quran dan as-Sunnah.
d. Menjadi lembaga pendidikan Islam yang secara profesional berkhidmat kepada ummat melalui pengembangan model dan manajemen pendidikan yang berkesinambungan dengan terfokus pada pembinaan aqidah, akhlaq dan ibadah sesuai sunnah Rasulullah.
e. Menyiapkan kader bangsa yang faqqih (faham agama dengan baik) dan berwawasan luas serta mewujudkan generasi bangsa yang bersih dan bermartabat.
f. Mencetak pemimpin yang jujur, amanah, cerdas dan berwawasan luas serta bertanggung jawab.
3. Motto
Adapun motto dari lembaga pendidikan ini adalah “membina iman, ilmu dan akhlaq”.

C. EVALUASI TERHADAP RUMUSAN MAKNA PENDIDIKAN DAN ATAU TUJUAN UMUM PENDIDIKAN DI ATAS

Dengan melihat rumusan makna pendidikan dan atau tujuan umum pendidikan dari lembaga pendidikan di atas dapat kami pahami bahwa:
Di lihat dari perspektif hakekat manusia lembaga pendidikan di atas hanya membentuk manusia yang cerdas secara intelektual dan spiritual, namun tidak memperhatikan aspek emosionalnya. Padahal pendidikan emosional itu juga sangat penting untuk membuat peserta didik menjadi pelajar yang tidak hanya mengandalkan kecerdasan intelektual dan spiritual saja namun juga di landasi dengan emosionalnya.
Jadi menurut saya yang perlu di kritisi dari lembaga pendidikan adalah tujuan pendidikan hanya mementingkan intelektual dan spiritual saja, sedangkan emosionalnya di abaikan.

D. RUMUSAN HAKEKAT PENDIDIKAN DAN TUJUAN UMUM PENDIDIKAN MENURUT PENDIKIRAN SENDIRI
Sebagaimana yang sudah kita pahami bersama bahwa pendidikan itu adalah proses memanusiakan manusia. Dan dalam proses itu sendiri tentunya adalah proses menuju perubahan.
• Jadi hakekat pendidikan menurut saya adalah perubahan.
• Adapun tujuan pendidikan menurut saya adalah perubahan dari yang sebelumnya anak-anak menjadi dewasa, dari orang yang tidak berpengetahuan menjadi orang yang berpengetahuan, dari orang yang tidak mengetahui adab, sopan santun, akhlaq menjadi orang yang mengetahui dan mengaktualisasikannya menjadi orang yang berkepribadian/berakhlaq.
Dengan perubahan inilah manusia nantinya akan siap menjalankan misinya di dunia ini yaitu selain menjadi ‘abd juga sekaligus diserahi tugas memelihara, memanfaatkan segala apa yang ada di muka bumi ini atau sebagai khalifah.

Soekarno

24 Februari 2010

BIOGRAFI SOEKARNO
Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika..

Masa kecil Soekarno hanya beberapa tahun hidup bersama orang tuanya di Blitar. Semasa SD hingga tamat, beliau tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. Kemudian melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School). Saat belajar di HBS itu, Soekarno telah menggembleng jiwa nasionalismenya. Selepas lulus HBS tahun 1920, pindah ke Bandung dan melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Ia berhasil meraih gelar “Ir” pada 25 Mei 1926.

Kemudian, beliau merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) pada 4 Juli 1927, dengan tujuan Indonesia Merdeka. Akibatnya, Belanda, memasukkannya ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember 1929. Delapan bulan kemudian baru disidangkan. Dalam pembelaannya berjudul Indonesia Menggugat, beliau menunjukkan kemurtadan Belanda, bangsa yang mengaku lebih maju itu.

Pembelaannya itu membuat Belanda makin marah. Sehingga pada Juli 1930, PNI pun dibubarkan. Setelah bebas pada tahun 1931, Soekarno bergabung dengan Partindo dan sekaligus memimpinnya. Akibatnya, beliau kembali ditangkap Belanda dan dibuang ke Ende, Flores, tahun 1933. Empat tahun kemudian dipindahkan ke Bengkulu.

Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengemukakan gagasan tentang dasar negara yang disebutnya Pancasila. Tanggal 17 Agustus 1945, Ir Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, 18 Agustus 1945 Ir.Soekarno terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama.

Sebelumnya, beliau juga berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar (ideologi) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau berupaya mempersatukan nusantara. Bahkan Soekarno berusaha menghimpun bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang kemudian berkembang menjadi Gerakan Non Blok.

Pemberontakan G-30-S/PKI melahirkan krisis politik hebat yang menyebabkan penolakan MPR atas pertanggungjawabannya. Sebaliknya MPR mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Kesehatannya terus memburuk, yang pada hari Minggu, 21 Juni 1970 ia meninggal dunia di RSPAD. Ia disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan dimakamkan di Blitar, Jatim di dekat makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Rai. Pemerintah menganugerahkannya sebagai “Pahlawan Proklamasi”. (Dari Berbagai Sumber)

Hello world!

24 Februari 2010

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!